Rekening Donasi Demo Pati Diblokir Rp80 Juta, Logo Bank Mandiri di Gedung Ikut Dicopot

25 Agustus 2026 – Rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendapat sorotan setelah rekening yang digunakan untuk menampung donasi massa dilaporkan diblokir. Rekening milik warga bernama Supriyono tersebut disebut menyimpan dana sekitar Rp80 juta yang berasal dari uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan aksi. Di tengah persoalan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pencopotan logo besar Bank Mandiri dari salah satu gedung operasionalnya di kawasan Jalan M.H. Thamrin dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dua peristiwa yang terjadi berdekatan itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Rekening Donasi Warga Pati Diblokir

Rekening Supriyono yang digunakan untuk mengumpulkan donasi dilaporkan tidak dapat digunakan sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyebut saldo rekening saat pemblokiran mencapai sekitar Rp80 juta. Dana tersebut dihimpun dari masyarakat dan rencananya digunakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI.

Pihak penyelenggara aksi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan rekening tersebut diblokir. Informasi mengenai pemblokiran juga belum diperoleh secara langsung dari pihak bank karena kantor pelayanan belum beroperasi pada saat mereka berupaya mencari penjelasan. Kondisi tersebut membuat pengelola aksi kesulitan mengakses dana yang sebelumnya telah dikumpulkan untuk kebutuhan transportasi, konsumsi, dan berbagai keperluan selama kegiatan berlangsung.

Meski rekening donasi mengalami pemblokiran, rencana keberangkatan warga Pati ke Jakarta dipastikan tetap berjalan. Sebagian warga bahkan disebut telah tiba lebih dahulu dan menempati tempat yang disiapkan sebagai lokasi beristirahat. Massa lainnya dijadwalkan menyusul ke Jakarta menjelang pelaksanaan aksi pada 27 Agustus.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Dua tuntutan utama yang disuarakan adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Seruan untuk mengikuti aksi juga disebut tidak hanya datang dari masyarakat Pati, tetapi turut mendapat perhatian dari kelompok masyarakat lainnya.

Logo Besar Bank Mandiri Mendadak Dicopot

Di tengah isu pemblokiran rekening tersebut, perhatian publik kemudian tertuju pada perubahan tampilan salah satu gedung Bank Mandiri di kawasan M.H. Thamrin dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Logo besar bertuliskan “Mandiri” yang sebelumnya terlihat di bagian atas fasad gedung tiba-tiba tidak lagi terpasang pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pencopotan logo tersebut sempat terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat pekerja menurunkan tulisan berukuran besar dari bagian atas gedung. Perubahan tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan karena waktunya berdekatan dengan polemik pemblokiran rekening donasi warga Pati dan persiapan aksi massa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus.

Sejumlah pengguna media sosial mengaitkan pencopotan logo tersebut dengan situasi yang sedang berkembang. Ada anggapan bahwa langkah itu dilakukan untuk mengurangi perhatian terhadap gedung Bank Mandiri menjelang aksi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena tidak terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa pencopotan logo berkaitan dengan rencana demonstrasi ataupun pemblokiran rekening.

Karena itu, pencopotan logo Bank Mandiri perlu dipisahkan dari isu pemblokiran rekening sampai terdapat penjelasan resmi mengenai alasannya. Pelepasan papan nama gedung dapat saja berkaitan dengan pekerjaan teknis, perawatan, renovasi, penggantian identitas visual, atau kebutuhan operasional lainnya. Waktu pelaksanaannya memang berdekatan dengan polemik yang sedang ramai, tetapi kedekatan waktu tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya hubungan antara kedua peristiwa.

Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Sesuai Prosedur

Dalam perkembangan mengenai rekening Supriyono, Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan tata kelola serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut muncul setelah pemblokiran rekening memicu perhatian publik. Dana yang berada di dalam rekening disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat. Karena rekening tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan aksi, pemblokiran kemudian dianggap mengganggu persiapan kegiatan oleh pihak penyelenggara.

Di sisi lain, belum terdapat kepastian mengenai sampai kapan rekening tersebut akan diblokir dan bagaimana mekanisme pemilik rekening untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Pihak pengelola aksi berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga dana yang telah dihimpun tidak menghambat rencana kegiatan mereka.

Konten Aksi Warga Pati Juga Mengalami Pembatasan

Selain persoalan rekening, sejumlah konten mengenai rencana aksi warga Pati di media sosial juga dilaporkan mengalami pembatasan. Konten yang terdampak antara lain unggahan mengenai ajakan mengikuti demonstrasi, perjalanan warga Pati menuju Jakarta, serta aktivitas mereka setelah tiba di sekitar Gedung DPR RI.

Pembatasan tersebut disebut muncul berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, alasan dan dasar spesifik pembatasan terhadap setiap konten belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia. Kondisi ini turut menambah perhatian terhadap aktivitas digital warga Pati menjelang pelaksanaan demonstrasi.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat persiapan aksi 27 Agustus menjadi sorotan, mulai dari persoalan pendanaan, akses terhadap rekening, hingga aktivitas informasi di media sosial. Sementara itu, pencopotan logo Bank Mandiri dari salah satu gedungnya menjadi peristiwa lain yang ikut ramai diperbincangkan karena terjadi hanya beberapa hari sebelum aksi.

Pencopotan Logo Masih Belum Terbukti Berkaitan dengan Demo

Meski berbagai spekulasi berkembang di media sosial, tidak tepat menyimpulkan bahwa pencopotan logo Bank Mandiri dilakukan untuk menghindari aksi massa tanpa adanya konfirmasi resmi. Hingga informasi yang tersedia, belum ada pernyataan dari pihak Bank Mandiri yang menghubungkan pelepasan logo tersebut dengan demonstrasi warga Pati pada 27 Agustus.

Gedung yang mengalami pencopotan logo tersebut juga bukan merupakan kantor pusat utama Bank Mandiri. Kantor pusat Bank Mandiri berada di Menara Mandiri di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Gedung di kawasan Thamrin dan Kebon Sirih merupakan salah satu lokasi operasional Bank Mandiri.

Dengan demikian, dua isu tersebut saat ini sebaiknya dilihat sebagai peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan, tetapi belum terbukti memiliki hubungan langsung. Pemblokiran rekening menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan mekanismenya, sementara pencopotan logo masih membutuhkan keterangan resmi mengenai alasan teknis atau operasional di balik tindakan tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *