DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Pembahasan Didorong Tetap Hati Hati

25 Agustus 2026 – Pembahasan Rancangan Undang Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah pimpinan DPR menerima aspirasi masyarakat dari Pati. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi proses penyusunannya dinilai tidak boleh dilakukan secara terburu buru. DPR menekankan perlunya memastikan aturan tersebut memiliki mekanisme yang adil sehingga kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang wenang. Karena itu, proses pembahasan saat ini diarahkan untuk menyerap sebanyak mungkin masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset ketika menerima aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tengah berjalan di Komisi III DPR dengan melibatkan berbagai kelompok melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Mekanisme tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung sebelum rancangan aturan tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Komisi III Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR disebut masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses legislasi tidak hanya berorientasi pada percepatan pengesahan, tetapi juga memperhatikan konsekuensi hukum yang dapat muncul setelah aturan diberlakukan.

RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang cukup sensitif karena berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Karena menyangkut hak kepemilikan dan kewenangan penegak hukum, aturan tersebut membutuhkan rumusan yang jelas mengenai prosedur, pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang terdampak.

DPR menilai partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Berbagai pandangan yang masuk diharapkan dapat membantu penyusun undang undang mengidentifikasi persoalan yang mungkin muncul ketika aturan diterapkan di lapangan.

Dengan semakin banyaknya masukan yang diterima, DPR berharap rumusan akhir RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak masyarakat.

Jangan Sampai Menjadi Alat Kekuasaan

Salah satu perhatian utama DPR adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila RUU Perampasan Aset tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai. Sari mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan untuk menekan kelompok atau masyarakat tertentu.

Menurutnya, sebuah undang undang harus mampu menciptakan posisi yang seimbang antara masyarakat dan pemerintah. Artinya, kewenangan negara untuk melakukan tindakan hukum harus tetap dibatasi oleh aturan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan dilakukan secara hati hati. DPR tidak ingin percepatan pembentukan undang undang justru menghasilkan regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kehati hatian tersebut bukan berarti pembahasan sengaja dihentikan atau diperlambat. DPR menilai kualitas regulasi harus menjadi prioritas karena aturan yang telah disahkan akan memiliki konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

DPR Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Dalam pertemuan yang sama, Forum Komunikasi Rakyat Pati juga menyampaikan aspirasi terkait persoalan kekerasan seksual. Isu tersebut turut mendapat perhatian karena penanganan korban tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan dukungan pemulihan dan perlindungan bagi korban.

Perlindungan korban dapat mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pendampingan, pemulihan psikologis, perlindungan dari ancaman, hingga dukungan lain yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Tanpa dukungan tersebut, korban dapat menghadapi beban tambahan setelah mengalami tindak kekerasan.

DPR menyatakan perhatian terhadap persoalan kekerasan seksual juga berkaitan dengan upaya memperkuat dukungan terhadap korban. Salah satu lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan korban adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Pembahasan mengenai perlindungan korban menjadi semakin penting karena proses pemulihan sering kali membutuhkan waktu panjang. Dukungan terhadap korban tidak hanya diperlukan pada saat kasus sedang diproses, tetapi juga dapat berlanjut setelah proses hukum selesai.

Dana Perlindungan Korban Terus Dikembangkan

Dalam kesempatan tersebut, DPR turut membahas keberadaan dana yang ditujukan untuk mendukung perlindungan korban. Dana tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan berbagai kebutuhan perlindungan dan pemulihan yang diberikan kepada korban sesuai ketentuan hukum.

Dana abadi perlindungan korban disebut telah dihimpun dengan nilai sekitar Rp200 miliar. Jumlah tersebut masih akan diupayakan untuk bertambah sehingga kapasitas dukungan terhadap korban dapat semakin kuat.

Pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan secara bebas karena penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Mekanisme tersebut diperlukan agar dana benar benar digunakan untuk tujuan perlindungan dan kepentingan korban.

Penguatan pembiayaan perlindungan korban juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Dengan dukungan pendanaan yang memadai, korban diharapkan dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa menghadapi hambatan biaya selama proses perlindungan dan pemulihan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berlanjut

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa DPR masih berada pada tahap menyerap dan mengkaji berbagai aspirasi. Komisi III terus menerima masukan melalui RDPU sebelum menyusun rumusan yang dianggap mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tantangan terbesar dalam pembentukan regulasi tersebut adalah menemukan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara. Kewenangan untuk merampas aset harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga menunjukkan bahwa kualitas mekanisme pengawasan akan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan. Regulasi yang kuat bukan hanya harus memberikan kewenangan kepada negara, tetapi juga menyediakan mekanisme kontrol dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, RUU Perampasan Aset diperkirakan akan terus menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik. DPR menegaskan bahwa pembentukan aturan tersebut perlu dilakukan dengan cermat agar ketika nantinya berlaku, regulasi dapat digunakan untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *