Jember, 23 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menyampaikan informasi terkait peristiwa temperan orang tidak dikenal (OTK) yang melibatkan KA 280 (Sritanjung) pada Selasa, 23 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+3 petak jalan Probolinggo (Pb) – Bayeman (Bym). Berdasarkan laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 280 (Sritanjung), kereta sempat berhenti luar biasa (BLB) setelah mengalami temperan OTK di Km 96+7/8 pada petak jalan Probolinggo – Bayeman.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT KAI Daop 9 Jember segera melakukan serangkaian langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama ASP KA 280 (Sritanjung), PPKA Bayeman, serta Unit Pengamanan Daop 9 Jember. Petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokomotif dan rangkaian kereta guna memastikan kondisi sarana dalam keadaan aman dan laik operasi.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa PT KAI sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pihak. Setelah menerima laporan, petugas kami segera melakukan koordinasi serta pemeriksaan lokomotif dan rangkaian untuk memastikan KA 280 (Sritanjung) dalam kondisi aman sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” ujar Cahyo.
Setelah dinyatakan aman, pada pukul 11.41 WIB KA 280 (Sritanjung) kembali melanjutkan perjalanan. Akibat kejadian tersebut, KA 280 (Sritanjung) mengalami keterlambatan selama kurang lebih 6 menit. Selanjutnya, PTGOK Nomor 118 telah diserahkan kepada PPKA Pasuruan sebagai bagian dari prosedur administrasi operasional.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Aan Anto, laki-laki berusia 34 tahun, beralamat di Dusun 03 Kanci, Astanajapura, Cirebon. Korban mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Probolinggo oleh Unit Pengamanan Daop 9 Jember bersama Satlantas Polres Probolinggo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Cahyo Widiantoro kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Aktivitas masyarakat di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Sebagai informasi, larangan berada di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas di atas rel. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
PT KAI Daop 9 Jember mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan perkeretaapian demi menjaga keselamatan bersama serta kelancaran operasional perjalanan kereta api. (Redaksi)

