Jakarta, 9 Desember 2025 – Pengamanan di perlintasan sebidang diperketat oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyongsong Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan perjalanan kereta api berjalan dengan aman, lancar, nyaman, dan terkendali selama periode lonjakan penumpang. Perhatian khusus diberikan pada jalur Prabumulih–Muara Enim yang menjadi koridor padat aktivitas transportasi di wilayah Sumatra Selatan.

Aida Suryanti, Manager Humas KAI Divre III Palembang, menegaskan bahwa pengetatan keselamatan perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan. Program sosialisasi yang dilakukan secara konsisten bersama pemangku kepentingan telah menghasilkan penurunan angka kecelakaan yang signifikan. “Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ungkap Aida.

Regulasi keselamatan di perlintasan sebidang memiliki dasar hukum yang kuat. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 secara eksplisit mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. Sanksi tegas berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah diberlakukan bagi pelanggar sesuai Pasal 199 ayat 1 undang-undang yang sama. Ketentuan serupa diperkuat melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.

Upaya pencegahan kecelakaan dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pemasangan spanduk peringatan, distribusi brosur edukasi, kampanye di media sosial, sosialisasi langsung kepada pengguna jalan, dan kegiatan bersama di lokasi perlintasan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI–Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat, dan komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga melakukan penyimpitan perlintasan sebidang di Kilometer 361 plus nol per satu antara Stasiun Gelumbang dan Serdang, serta mencatat tujuh belas penutupan perlintasan liar sepanjang tahun 2025. Aida mengajak masyarakat menerapkan prinsip BERTEMAN untuk menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama selama masa Nataru.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *