Jakarta, 9 Desember 2025 – Menjelang penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang meningkatkan langkah pengamanan di area perlintasan sebidang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman, lancar, nyaman, dan terkendali selama periode lonjakan penumpang. Perhatian khusus diberikan pada jalur Prabumulih–Muara Enim yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas transportasi cukup tinggi.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian utama perusahaan. Berbagai program edukasi keselamatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan membuahkan hasil menggembirakan. “Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ungkap Aida.
Dasar hukum keselamatan perlintasan sebidang telah diatur dalam beberapa regulasi. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat 1 undang-undang yang sama dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
Strategi pencegahan kecelakaan dilakukan melalui pemasangan spanduk peringatan, penyebaran brosur edukasi, kampanye di media sosial, edukasi langsung kepada masyarakat, serta kegiatan bersama di lokasi perlintasan. KAI Divre III Palembang juga melakukan penyimpitan perlintasan sebidang di Kilometer 361 plus nol per satu antara Stasiun Gelumbang dan Serdang, serta mencatat tujuh belas penutupan dan penyimpitan perlintasan liar sepanjang 2025. Aida mengimbau pengendara menerapkan prinsip BERTEMAN yaitu Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
(Redaksi)

