Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali memberikan penekanan serius terkait bahaya yang mengintai di perlintasan kereta api sebidang, terutama yang tidak terjaga. Area ini sering menjadi titik rawan kecelakaan akibat kelalaian dan ketidakdisiplinan pengguna jalan. Peringatan ini disampaikan menyusul insiden yang melibatkan KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng dengan sebuah mobil pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB. Kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga, tepatnya di kilometer 67+500, petak jalan antara Stasiun Rejoso dan Pasuruan, dan menunjukkan bagaimana kelalaian dapat memicu konsekuensi yang fatal.

Menurut keterangan yang diperoleh dari masinis, kereta telah memberikan peringatan berulang kali dengan membunyikan klakson lokomotif sebelum mencapai titik perlintasan. Namun, mobil yang melintas dari arah utara menuju selatan tetap nekat masuk tanpa berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta yang datang dari kanan maupun kiri. Tindakan nekat ini tidak hanya membahayakan pengendara mobil, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan penumpang dan petugas kereta api. Dalam kejadian tersebut, KA Probowangi harus berhenti sejenak untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana, yang menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa utamakan keselamatan adalah tanggung jawab kolektif. Ia mengingatkan masyarakat bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman, melainkan alat bantu untuk peringatan dini. “Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. KAI terus mengimbau agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama,” ujar Cahyo Widiantoro. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa yang meninggal dalam peristiwa ini, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, sementara petugas dan penumpang kereta tetap selamat.

KAI Daop 9 Jember juga memprioritaskan langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemangku kepentingan terkait. Fokus utamanya adalah mengevaluasi keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga, termasuk lokasi kejadian yang sudah teregister sebagai perlintasan resmi. KAI mendesak agar Dishub setempat segera menyediakan petugas penjaga di lokasi tersebut. Masyarakat juga diwajibkan mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengamanatkan kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api, dan bersiap menghadapi denda maksimal Rp750.000 jika menerobos. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *