Jakarta, 6 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus meningkatkan upaya edukasi keselamatan bagi seluruh penumpang. Salah satu yang kini gencar disosialisasikan adalah larangan pengisian daya powerbank melalui stopkontak kereta saat perjalanan. KAI menilai bahwa penggunaan stopkontak tidak sesuai peruntukan dapat memicu risiko teknis yang berbahaya.

Peningkatan jumlah penumpang pasca libur panjang membuat KAI semakin memperketat pengawasan terhadap fasilitas kelistrikan di kereta. Stopkontak telah menjadi fitur penting bagi pelanggan, namun penggunaannya harus tetap mengedepankan keselamatan. Karena itu, KAI memperkuat sosialisasi agar powerbank tidak dihubungkan ke stopkontak kereta.

“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Stopkontak kereta ditujukan untuk perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, serta earphone. Menghubungkan powerbank ke stopkontak dapat memicu arus listrik berlebih, yang berpotensi merusak sistem kelistrikan hingga memunculkan titik panas yang dapat berbahaya dalam perjalanan.

Selain melarang pengisian daya powerbank di stopkontak, KAI juga mengatur pembawaan perangkat tersebut. Hanya powerbank berkapasitas maksimal 100 Wh yang diperbolehkan dan perangkat harus dalam kondisi baik tanpa kerusakan fisik. Powerbank diperbolehkan untuk mengisi perangkat pribadi, asalkan tidak diisi ulang di dalam kereta.

“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo, menjelaskan pentingnya perhitungan kapasitas tersebut bagi penumpang.

Cahyo turut memberi contoh agar penumpang lebih memahami batasan kapasitas yang aman. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, KAI berharap penumpang semakin memahami pentingnya penggunaan perangkat elektronik sesuai aturan. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko insiden yang dapat timbul dari penggunaan perangkat berdaya tinggi pada sistem kelistrikan kereta.

“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.

KAI Daop 9 berkomitmen melanjutkan sosialisasi kepada seluruh penumpang melalui pengumuman, poster, hingga publikasi digital agar aturan ini dipatuhi secara konsisten. Perusahaan berharap kerja sama antara KAI dan pelanggan dapat mewujudkan perjalanan yang lebih aman dan nyaman. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *