6 Agustus 2025 – Aksi nekat sepasang suami istri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung di tangan polisi setelah mereka tertangkap mencuri di sebuah warung warga. Target mereka terbilang sederhana namun bernilai jual cepat: beberapa bungkus rokok dan sebuah tabung gas LPG 3 kilogram. Peristiwa ini berlangsung di Perumahan The Grand Royal Residence, saat pemilik warung sedang terlelap, memberikan kesempatan bagi pasangan ini untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025. Kedua pelaku berinisial DM (26) dan DLO (29) diduga sudah mengincar lokasi sebelum melakukan aksi. Saat kejadian, DLO masuk langsung ke dalam warung, sementara sang istri menunggu di atas sepeda motor di luar. Dengan kondisi rumah sepi dan pemilik tertidur, pelaku bebas menggasak satu tabung gas dan sejumlah rokok tanpa hambatan berarti.

Hasil curian itu pun tak bertahan lama. Menurut keterangan polisi, tabung gas tersebut sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Pemilik warung yang terbangun dan menyadari kehilangan langsung melapor ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus pasangan ini di hari yang sama.

“Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kg serta sejumlah bungkus rokok,” ujar Iptu Lalu Arfi. Ia menambahkan, motif utama pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, meskipun alasan itu tidak membenarkan tindakan mereka.

Kini, DM dan DLO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, bahkan saat berada di rumah sendiri, karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika kita sedang tertidur pulas. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *