24 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan demi menghadirkan payung hukum yang adil dan seimbang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa regulasi penting ini ditargetkan selesai pada Oktober 2026 mendatang. Langkah percepatan ini diambil untuk menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memperbarui aturan dinamika kerja di tanah air agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan iklim investasi.
Meski target penyelesaian sudah ditetapkan, proses perumusan regulasi ini masih menghadapi sejumlah perbedaan pandangan antara pihak serikat pekerja dan pengusaha. Sejumlah poin krusial yang diusung oleh federasi buruh dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan pandangan Asosiasi Pengusaha Indonesia. DPR RI berkomitmen untuk mengambil peran aktif sebagai mediator demi menjembatani kepentingan kedua belah pihak bersama pemerintah, mengingat poin kesepakatan yang belum tercapai sebenarnya tinggal tersisa sedikit.
Sikap krusial dari parlemen ini juga dipicu oleh dorongan kuat kelompok pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani, kaum buruh sempat menyoroti draf awal RUU yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi mendasar mereka. Kelompok buruh mendesak agar parlemen segera melakukan penyempurnaan draf aturan sebelum mengambil langkah eskalasi berupa aksi penyampaian pendapat di ruang publik.
Beberapa isu utama yang menjadi titik fokus perjuangan buruh dalam draf RUU ini mencakup kejelasan sistem pengupahan, aturan masa kerja kontrak, regulasi alih daya atau outsourcing, hingga perlindungan bagi para pekerja platform digital. Seluruh pihak berharap proses dialog yang dijembatani DPR dapat melahirkan sebuah undang-undang ketenagakerjaan baru yang bermartabat, mampu melindungi hak-hak pekerja secara optimal, serta tetap mendukung keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. (Redaksi)

