Semarang, 29 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menegaskan bahwa pembatalan sejumlah perjalanan kereta api pada Rabu (29/10) merupakan tindakan operasional mutlak yang harus dilakukan. Keputusan ini diambil untuk mendukung upaya normalisasi rangkaian kereta secara total dan memastikan penguraian kelambatan jadwal dapat berjalan dengan aman dan efektif. Genangan air di kilometer 2+3 hingga 3+0 antara Stasiun Alastua–Semarang Tawang, meskipun trennya sudah menurun, sempat membuat jalur tidak dapat dilalui sehingga memerlukan penanganan serius dan terstruktur.

Empat perjalanan KA yang dibatalkan per pukul 05.00 WIB adalah KA 496/495 Kedung Sepur (relasi Semarang Poncol–Ngrombo pulang pergi) dan KA 268/267 Banyubiru (relasi Semarang Tawang–Solo Balapan pulang pergi). Selain itu, Daop 4 Semarang juga melakukan perubahan relasi pada KA 261 Blora Jaya yang kini dibatasi sampai Alastua, dan KA 266 Ambarawa Ekspres yang memulai perjalanannya dari Alastua. Tindakan rekayasa pola operasi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko di jalur terdampak dan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi petugas untuk melakukan pemulihan.

Upaya normalisasi jalur KA terus digencarkan, dengan petugas KAI Daop 4 Semarang melakukan pemantauan intensif di lokasi. Sejak Selasa (28/10) malam, jalur sudah dapat dilalui kembali berkat bantuan lokomotif BB 304 dan CC 300. Meskipun demikian, Daop 4 Semarang tetap berhati-hati dalam mengatur lintas demi memastikan keselamatan dan keberhasilan penguraian kelambatan.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menjelaskan bahwa pembatalan perjalanan ini adalah langkah yang tidak terhindarkan. “KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak atas pembatalan perjalanan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI memberikan pengembalian biaya tiket 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang sudah memesan tiket kereta yang dibatalkan tersebut,” ungkap Franoto. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pengertian pelanggan dan mengimbau agar klaim pengembalian dana diajukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *