Penertiban Angkot Tua di Bogor Terus Berjalan, 1.025 Kendaraan Dicabut Izin Operasionalnya

16 September 2026 – Penertiban angkutan kota atau angkot berusia tua di Kota Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut meski kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari sebagian pengemudi dan pemilik kendaraan. Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 1.025 unit angkot dengan usia teknis lebih dari 20 tahun telah dibekukan dan dicabut izin trayek serta izin operasionalnya. Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 57,6 persen dari total target penertiban yang ditetapkan pemerintah daerah sebanyak 1.780 unit kendaraan.

Operasi penertiban tersebut masih akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan dan ditargetkan berjalan hingga akhir November 2026. Dinas Perhubungan Kota Bogor terus melakukan pemeriksaan di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur operasional angkot. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan ketentuan mengenai batas usia teknis kendaraan angkutan umum sekaligus upaya menata layanan transportasi perkotaan di wilayah Bogor.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkot yang masih beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang diketahui telah melewati batas usia teknis akan langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi lalu lintas angkot, termasuk Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan.

Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Diberi Tanda

Untuk membedakan kendaraan yang telah masuk kategori tidak memenuhi ketentuan usia teknis, petugas memberikan tanda khusus pada angkot yang terjaring operasi. Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun akan diberi tulisan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak laik jalan. Tanda tersebut disemprotkan menggunakan cat pada bagian badan kendaraan sehingga dapat dikenali ketika kembali ditemukan beroperasi di jalan.

Sementara itu, angkot yang masih berada dalam batas usia teknis mendapatkan perlakuan berbeda. Kendaraan dengan usia di bawah 20 tahun akan dipasangi stiker khusus dari Dinas Perhubungan Kota Bogor. Pemberian tanda ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas melakukan identifikasi di lapangan dan menghindari terjadinya kesalahan penindakan terhadap kendaraan yang masih memenuhi persyaratan usia operasional.

Sistem penandaan tersebut menjadi salah satu cara untuk membantu petugas melakukan pengawasan secara lebih cepat. Dengan adanya perbedaan tanda antara angkot yang telah melewati batas usia dan kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi, proses pemeriksaan di jalan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan operasi penertiban.

Penertiban Tetap Berjalan Setelah Sopir Angkot Berdemo

Kebijakan mengenai pembatasan usia teknis angkot sebelumnya sempat memicu aksi demonstrasi dari sejumlah pengemudi dan pemilik angkot. Mereka mendatangi Balai Kota Bogor untuk menyampaikan keberatan terhadap larangan pengoperasian kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Para pengemudi meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan serta dampak kebijakan terhadap keberlangsungan aktivitas mereka.

Pemerintah Kota Bogor memastikan penertiban tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaan di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait agar prosesnya dapat berjalan secara lebih kondusif. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan perwakilan pengemudi dan pemilik angkot untuk menampung berbagai aspirasi yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, perwakilan pengemudi angkot menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penerapan aturan usia teknis kendaraan. Pemerintah menyatakan aspirasi tersebut telah diterima dan menjadi bahan pembahasan dalam menentukan teknis pelaksanaan penertiban. Dialog tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi gesekan antara petugas dan pengemudi selama operasi berlangsung.

Regulasi Menjadi Dasar Penataan Angkot

Penertiban angkot tua di Kota Bogor tetap menjadikan regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan. Pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dalam menjalankan ketentuan mengenai angkutan umum dan batas usia teknis kendaraan. Dengan dasar tersebut, kendaraan yang telah melewati batas usia yang ditetapkan tidak lagi dapat menjalankan layanan angkutan seperti kendaraan yang masih memenuhi persyaratan.

Pemerintah daerah juga menyatakan aspek teknis pelaksanaan akan terus dikoordinasikan bersama organisasi pengusaha angkutan serta pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan agar penerapan aturan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperhatikan kondisi operasional transportasi umum di Kota Bogor. Pemerintah berharap proses penataan dapat dilakukan secara bertahap dengan komunikasi yang lebih baik kepada para pelaku transportasi.

Hingga saat ini, jumlah angkot yang telah dibekukan dan dicabut izin trayek maupun operasionalnya mencapai 1.025 unit dari target 1.780 kendaraan. Artinya, masih terdapat ratusan kendaraan yang menjadi sasaran penertiban dalam periode operasi berikutnya. Dengan operasi yang masih berlangsung hingga akhir November, pengawasan terhadap angkot berusia lebih dari 20 tahun diperkirakan akan terus dilakukan di berbagai ruas jalan Kota Bogor.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata angkutan umum agar kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, penerapan kebijakan tetap membutuhkan koordinasi dengan pengemudi, pemilik kendaraan, serta organisasi angkutan agar proses transisi dapat berjalan lebih tertib. Pemerintah Kota Bogor kini melanjutkan operasi dengan tetap menjadikan aturan sebagai acuan sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *