Sulsel Terapkan Aturan Ganjil-Genap untuk BBM Subsidi, Pengisian Dibatasi hingga Sisa 1 Bar

16 September 2026 – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah khusus untuk mengendalikan pembelian BBM bersubsidi. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan. Selain itu, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi ketika indikator bahan bakar menunjukkan sisa 1 bar atau kurang.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 20 September 2026 dan dituangkan dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Aturan itu dibuat sebagai bagian dari upaya penanganan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan. Sistem pengaturan pembelian diharapkan dapat membuat distribusi BBM subsidi lebih tertib sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di area pengisian.

Melalui mekanisme ganjil-genap, kendaraan akan mendapatkan kesempatan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor dan tanggal pengisian. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor tertentu hanya dapat melakukan pengisian pada hari yang sesuai dengan ketentuan ganjil atau genap. Penerapan aturan tersebut dilakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan selama periode kebijakan berlangsung.

Tidak hanya mengatur berdasarkan pelat nomor, pemerintah daerah juga menetapkan batas kondisi bahan bakar sebelum kendaraan diperbolehkan melakukan pengisian. Kendaraan pribadi diwajibkan menunjukkan indikator BBM pada odometer berada di posisi 1 bar atau kurang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah masyarakat melakukan pembelian secara berulang dalam waktu berdekatan ketika persediaan bahan bakar di dalam tangki masih mencukupi.

Pembatasan berdasarkan indikator tersebut juga menjadi bagian dari langkah untuk mengantisipasi fenomena panic buying. Dalam situasi antrean panjang dan kekhawatiran terhadap ketersediaan BBM, sebagian konsumen berpotensi membeli bahan bakar lebih sering atau dalam jumlah yang tidak sesuai kebutuhan perjalanan. Pemerintah berharap pembatasan ini dapat menjaga agar BBM subsidi tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pengisian Truk Dialihkan ke Malam Hari

Pengaturan tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Pemerintah Sulawesi Selatan juga melakukan penjadwalan ulang pengisian BBM subsidi bagi kendaraan jenis truk. Kendaraan berat tersebut diarahkan untuk melakukan pengisian pada malam hari sehingga aktivitas pengisian tidak terlalu menumpuk pada jam operasional siang.

Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ukuran dan karakteristik kendaraan truk yang membutuhkan ruang lebih besar ketika mengantre maupun saat melakukan pengisian. Jika kendaraan besar berada dalam jumlah banyak di SPBU pada waktu yang sama dengan kendaraan pribadi, antrean dapat semakin panjang dan menghambat kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi. Karena itu, pengalihan waktu pengisian diharapkan dapat membuat arus kendaraan lebih teratur.

Pemerintah juga berharap pengaturan waktu tersebut dapat membantu petugas SPBU mengelola antrean secara lebih efektif. Kendaraan berat yang biasanya membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pengisian dapat dilayani pada periode yang telah ditentukan. Sementara itu, pada siang hari, kapasitas pelayanan dapat lebih difokuskan untuk kendaraan pribadi dan pengguna BBM lainnya.

Ojol Mendapat Pengecualian dari Aturan Ganjil-Genap

Di tengah penerapan pembatasan tersebut, terdapat pengecualian bagi pengemudi ojek online dan taksi online di Makassar. Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan angkutan daring tetap diperbolehkan mengisi BBM subsidi meskipun pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal ganjil atau genap.

Pengemudi angkutan online tetap diwajibkan menunjukkan aplikasi yang digunakan untuk bekerja serta atribut resmi sebagai pengemudi. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan fasilitas pengecualian diberikan kepada kendaraan yang memang digunakan untuk kegiatan transportasi daring, bukan kepada kendaraan pribadi yang tidak terkait dengan layanan tersebut.

Pengecualian ini mempertimbangkan karakteristik pekerjaan pengemudi angkutan daring yang memiliki mobilitas tinggi. Pengemudi dapat melakukan perjalanan berkali-kali dalam sehari untuk mengantarkan penumpang maupun barang sehingga kebutuhan bahan bakarnya dapat lebih besar dibandingkan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas pribadi biasa.

Meski mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil-genap, pembelian BBM subsidi bagi kendaraan angkutan online tetap berada dalam batas kewajaran. Untuk sepeda motor, pembelian dibatasi maksimal Rp50 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp300 ribu dalam satu kali pengisian.

Aturan Berlaku Sementara untuk Mengurai Antrean

Penerapan sejumlah ketentuan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengatasi antrean panjang BBM subsidi yang terjadi di Sulawesi Selatan. Pengaturan dilakukan melalui beberapa mekanisme sekaligus, mulai dari sistem ganjil-genap, pemeriksaan indikator bahan bakar kendaraan, hingga pengaturan waktu pengisian untuk kendaraan truk.

Dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat pengguna BBM subsidi diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas pengisian bahan bakar dengan ketentuan yang berlaku. Pengemudi juga diminta tidak melakukan pembelian secara berulang ketika persediaan BBM di dalam tangki masih tersedia. Langkah tersebut dinilai penting agar distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih merata selama masa pengaturan.

Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2026. Selama periode tersebut, penerapan aturan di lapangan menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi antrean sekaligus menjaga kelancaran pelayanan BBM subsidi di SPBU wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah dan pihak terkait juga perlu memastikan ketentuan tersebut dipahami masyarakat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *