Jember, 15 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat agar tidak meletakkan benda asing di atas rel kereta api. Aksi yang tampak sepele seperti menumpuk batu di jalur rel ternyata sangat berbahaya karena dapat mengganggu stabilitas jalur dan berpotensi menyebabkan anjlokan kereta.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember mencatat 12 kasus vandalisme yang melibatkan penataan batu di jalur kereta api. Kejadian itu tersebar di beberapa wilayah, yaitu tujuh di Kabupaten Lumajang, dua di Kota Pasuruan, satu di Kabupaten Jember, dan dua di Kabupaten Banyuwangi. Meski belum menyebabkan kecelakaan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menuturkan bahwa batu-batu kecil yang tampak di sepanjang rel memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.

Ia menegaskan, penataan balas kricak diatur secara teknis dengan memperhatikan ukuran, kerapatan, dan kemiringan tertentu. Tujuannya untuk menjaga posisi bantalan rel agar tidak bergeser saat kereta melintas. Gangguan kecil sekalipun dapat berdampak besar terhadap keselamatan perjalanan.

“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambah Cahyo.

KAI Daop 9 Jember tidak hanya memperketat pengawasan di lapangan, tetapi juga menggencarkan sosialisasi kepada warga sekitar jalur kereta. Edukasi dilakukan melalui kegiatan bersama tokoh masyarakat dan aparat muspika untuk membangun kesadaran kolektif menjaga jalur kereta tetap aman.

Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak beraktivitas di area rel, karena selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang meletakkan atau memindahkan benda di jalur kereta api.

Cahyo mengingatkan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta. Penegasan ini menjadi upaya nyata KAI Daop 9 Jember dalam menjaga keselamatan operasional dan penumpang.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *