

Madiun, 8 Oktober 2025 – KAI Daop 7 Madiun berhasil menertibkan aset rumah perusahaan senilai Rp476 juta di kawasan Sukokaryo, Kota Madiun. Langkah ini dilakukan setelah penghuni tidak memenuhi kewajiban administratif terhadap aset milik negara. Seluruh proses dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan ini menegaskan komitmen KAI dalam mengamankan aset negara dari penguasaan tidak sah. (Redaksi)

