Madiun, 8 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga aset negara agar tetap termanfaatkan secara optimal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan penertiban terhadap rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun. Aset tersebut memiliki luas tanah 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi dengan nilai mencapai Rp476.904.000.
Penertiban dilakukan karena penghuni rumah tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta tidak memperpanjang masa kontrak yang telah habis. Sebelum dilakukan penertiban, KAI telah menempuh berbagai tahapan administratif dan pendekatan persuasif, termasuk pengiriman surat peringatan hingga mediasi.
Langkah hukum juga ditempuh melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, disertai koordinasi bersama Forkopimda dan FGD dengan warga sekitar di Polres Madiun Kota. Semua ini menunjukkan bahwa KAI Daop 7 Madiun berupaya menjalankan penertiban secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak…,” jelas Zainul.
KAI Daop 7 Madiun berharap penertiban ini menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset negara sekaligus mendukung tata kelola yang akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat. (Redaksi)

