Madiun, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menempuh jalur persuasif sebelum melakukan penertiban terhadap rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor. Langkah ini mencerminkan komitmen KAI dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam pengelolaan aset negara.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun. Aset ini diketahui memiliki luas tanah 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi dengan nilai mencapai Rp476.904.000.
Sebelum proses penertiban dilakukan, KAI telah mengirimkan surat kewajiban pembayaran, mengadakan mediasi, dan memberikan surat peringatan bertahap hingga tiga kali. Pendekatan ini dilakukan agar penghuni memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban sewa dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak penghuni, KAI akhirnya menempuh langkah hukum melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Selain itu, rapat koordinasi dan diskusi kelompok bersama Forkopimda serta masyarakat sekitar juga dilakukan untuk menjamin transparansi proses.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak…,” ujar Zainul. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting keberhasilan penertiban ini.
KAI Daop 7 Madiun berharap langkah ini dapat menjadi contoh pelaksanaan pengelolaan aset negara yang tertib dan sesuai aturan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan komunikasi sosial. (Redaksi)

