Madiun, 8 Oktober 2025 – Upaya menjaga aset negara terus diperkuat melalui kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dan pemerintah daerah. Salah satu bentuk sinergi tersebut diwujudkan dalam penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kota Madiun.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28,” kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut memiliki luas tanah 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi dengan nilai Rp476.904.000.
Penertiban ini dilakukan setelah penghuni tidak memenuhi kewajiban sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak. KAI Daop 7 Madiun sebelumnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, seperti mediasi dan pendekatan langsung, sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum melalui Kejari Kota Madiun.
Zainul menambahkan bahwa proses penertiban tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga semangat kolaborasi antarinstansi. Keterlibatan Forkopimda, TNI, kepolisian, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan kegiatan tersebut.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak,” ujarnya.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab. Langkah ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan tata kelola aset yang tertib dan sesuai aturan. (Redaksi)

