Penertiban Rumah Perusahaan KAI Daop 7 Madiun Berjalan Tertib dan Aman

Madiun, 8 Oktober 2025 – Proses penertiban rumah perusahaan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berlangsung dengan tertib dan aman. Kegiatan ini menunjukkan keberhasilan koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam menjaga aset negara agar tetap dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Zainul menuturkan bahwa seluruh proses telah dijalankan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek sosial dan hukum. Penertiban dilakukan karena penghuni rumah tidak lagi memenuhi kewajiban sewa dan tidak memperpanjang kontrak, sementara masih menempati aset milik KAI.

Sebelum tindakan diambil, KAI Daop 7 Madiun menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk surat peringatan bertahap, somasi, dan mediasi. Dukungan dari Forkopimda, Kejaksaan, TNI, serta Polres Madiun menjadi faktor penting dalam kelancaran kegiatan ini.

“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga kondusivitas di lapangan. Penertiban yang berlangsung tertib dan aman menjadi bukti bahwa kolaborasi yang solid dapat menciptakan tata kelola aset negara yang efektif dan berintegritas. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *