Madiun, 8 Oktober 2025 – Dalam menjaga aset negara yang menjadi tanggung jawabnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegakkan aturan dengan menertibkan rumah perusahaan di wilayah Madiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Zainul, penertiban dilakukan karena penghuni rumah perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang kontrak. Sebelum tindakan diambil, KAI Daop 7 Madiun lebih dulu menempuh langkah persuasif dan administratif agar proses berjalan sesuai etika dan ketentuan hukum.
Langkah-langkah tersebut meliputi penyampaian surat kewajiban, peringatan bertahap, hingga somasi melalui Kejaksaan Negeri Madiun. Selain itu, KAI juga menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan forum diskusi dengan warga untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan langkah ini, KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga amanah negara. Perusahaan berharap, penertiban tersebut dapat menjadi contoh penegakan tata kelola aset yang tegas, tertib, dan berkeadilan. (Redaksi)

