Jakarta, 16 September 2025 – PT Railink mengecam keras aksi pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa pada jalur Kualanamu – Medan. Peristiwa yang terjadi Senin (16/9) sore di Km 13+600/700 antara Stasiun Batangkuis dan Bandarkalipah ini menyebabkan kerusakan kaca kereta dan gangguan operasional.

Rangkaian KA U14 menjadi sasaran pelemparan oleh oknum tidak bertanggung jawab sekitar pukul 14.57 WIB. Akibat insiden tersebut, kaca Kereta K121304 mengalami kerusakan, meski tidak menimbulkan korban jiwa. PT Railink memastikan bahwa layanan KA Bandara telah kembali beroperasi dengan lancar setelah penanganan darurat.

Direktur Utama PT Railink Porwanto Handry Nugroho menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas pelaku. “Aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Porwanto dengan tegas.

Perusahaan menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku pelemparan yang membahayakan keselamatan bisa mencapai penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara untuk tindak perusakan fasilitas perkeretaapian, pelaku dapat dipenjara satu tahun dengan denda maksimal Rp100 juta. PT Railink berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan melindungi keamanan transportasi publik.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *