Jakarta, 16 September 2025 – Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi, kali ini menimpa KA Srilelawangsa yang melayani rute Kualanamu – Medan. PT Railink melaporkan kejadian pada Senin (16/9) pukul 14.57 WIB di segmen Km 13+600/700 antara Stasiun Batangkuis dan Stasiun Bandarkalipah.

Insiden pelemparan oleh orang tak dikenal menyebabkan kerusakan pada kaca Kereta K121304 dari rangkaian KA U14. Namun, pihak PT Railink menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang jatuh dalam peristiwa ini dan layanan KA Bandara telah beroperasi kembali secara normal.

Porwanto Handry Nugroho selaku Direktur Utama PT Railink menyampaikan seruan kepada masyarakat untuk menghentikan aksi berbahaya ini. Menurutnya, pelemparan kereta api bukan hanya mengancam penumpang dan petugas, namun juga berdampak pada kerusakan infrastruktur dan keterlambatan perjalanan yang merugikan banyak pihak.

PT Railink mengingatkan bahwa tindakan mengganggu operasional kereta api merupakan pelanggaran hukum serius. Undang-Undang Perkeretaapian mengatur sanksi tegas dengan ancaman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang membahayakan keselamatan, serta sanksi penjara satu tahun dan denda Rp100 juta untuk tindak perusakan sarana transportasi.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *