Probolinggo, 8 September 2025 – Dalam upaya menjaga kepastian hukum di sektor perkeretaapian, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo resmi menggandeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala Kejari, Dodik Hermawan, bersama Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo.
“Kerja sama ini lebih dari sekadar MoU, melainkan juga bentuk sinergi untuk memastikan operasional perkeretaapian tidak terkendala masalah hukum yang bersifat teknis maupun administratif,” jelas Dodik.
Kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum, penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara, serta konsultasi hukum dalam mendukung berbagai kegiatan perusahaan. Tak hanya itu, Kejari juga memberikan jaminan dalam hal percepatan investasi dan pemulihan aset milik perusahaan.
Bagi KAI, langkah ini sangat penting untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik, aman dari persoalan hukum, dan sejalan dengan prinsip akuntabilitas tata kelola perusahaan.
(Redaksi)

