Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Insiden pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA kembali menjadi peringatan bagi keselamatan transportasi publik. Kejadian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl), yang membuat kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak dan berlubang.
Meski perjalanan tetap aman tanpa korban penumpang, PT Railink menekankan bahwa satu lemparan batu saja bisa mengancam keselamatan ratusan penumpang, masinis, dan petugas kereta api. Tindakan ini bukan sekadar kenakalan, tetapi ancaman nyata yang perlu diantisipasi.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Untuk mencegah kejadian serupa, PT Railink bersama pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli, memperketat pengawasan di jalur rawan, serta berkoordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan.
Railink menegaskan bahwa pelemparan batu termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, dengan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sesuai Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

