Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant yang dilakukan PPATK sejalan dengan misi BNI untuk melindungi dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menilai, rekening dormant memiliki potensi risiko tinggi jika dibiarkan, sehingga langkah antisipatif sangat diperlukan.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Putrama menegaskan, nasabah yang terkena blokir sementara dapat mengajukan pembukaan blokir dengan mengikuti prosedur yang berlaku di PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, BNI mendorong nasabah untuk aktif bertransaksi guna mencegah status dormant.

BNI juga mengingatkan pentingnya pembaruan data kontak agar nasabah selalu terhubung dengan informasi layanan perbankan.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *