Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengingatkan bahwa nasabah yang jarang atau tidak pernah melakukan transaksi dalam jangka waktu lama berpotensi terkena pemblokiran sementara dari PPATK. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, pemblokiran rekening dormant merupakan langkah preventif yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.
Menurut Putrama, rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama berisiko dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemilik. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran sementara ini dianggap penting untuk menjaga keamanan dana.
BNI juga memastikan dukungan penuh kepada nasabah yang ingin mengajukan pembukaan blokir, selama proses tersebut mengikuti prosedur resmi PPATK.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Untuk menghindari status dormant, BNI mengimbau nasabah melakukan transaksi sederhana secara berkala, seperti transfer, setor tunai, atau pembayaran digital.
Selain itu, pembaruan data kontak secara rutin sangat dianjurkan agar nasabah selalu menerima informasi penting dari bank. “Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya,” tutup Putrama. (Redaksi)

