Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan komitmennya untuk membantu nasabah yang ingin mengajukan pembukaan blokir atas rekening dormant. Proses ini akan dilakukan sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan PPATK.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah perlindungan yang penting bagi dana nasabah.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, rekening yang lama tidak aktif memiliki risiko dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemblokiran sementara menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan sistem perbankan.

Putrama memastikan, nasabah tidak perlu cemas karena BNI akan memfasilitasi setiap pengajuan pembukaan blokir yang disampaikan, asalkan semua persyaratan dipenuhi.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Ia mengimbau nasabah untuk tetap menjaga aktivitas rekening dengan melakukan transaksi sederhana secara rutin.

Pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan email juga disarankan agar informasi penting dari bank dapat diterima tepat waktu. “Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *