Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mencegah rekening disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebut, pemblokiran sementara rekening dormant sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang dianut BNI dalam melindungi dana nasabah.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Putrama menambahkan, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berpotensi dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara dianggap sebagai tindakan preventif yang bermanfaat bagi keamanan dan kenyamanan nasabah.

Ia memastikan, nasabah tidak perlu khawatir jika rekeningnya terkena blokir sementara. BNI siap memfasilitasi proses pembukaan blokir sepanjang prosedur yang ditetapkan PPATK dipenuhi secara lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi sederhana seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital agar rekening tetap aktif.

Selain itu, nasabah diingatkan untuk memperbarui data kontak secara berkala, termasuk nomor ponsel dan email, demi memastikan komunikasi tetap lancar. 

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *