Pembongkaran Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi: Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Disita di Bekasi

23 Oktober 2026 – Upaya penyelamatan satwa langka yang dilindungi kembali membuahkan hasil nyata setelah aparat kepolisian berhasil menggagalkan jaringan perdagangan gelap antarwilayah. Praktik penyulundupan komoditas ilegal ini terbongkar berkat kewaspadaan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lingkungan permukiman padat penduduk. Penindakan tegas ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya kejahatan terhadap satwa liar yang mengancam kelestarian ekosistem.

Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat total mencapai 320 kilogram. Selain menyita ratusan kilogram sisik satwa langka, kepolisian juga mengamankan sebuah mobil pikap yang digunakan untuk operasional serta alat timbangan digital sebagai barang bukti pendukung.

Dua orang pelaku yang bertindak sebagai penerima, penyimpan, sekaligus pengirim barang berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan label pengiriman barang dalam kemasan kulit ular kering atau ikan asin. Produk ilegal tersebut rencananya akan dikirimkan ke beberapa daerah tujuan, di antaranya wilayah Medan di Sumatera Utara dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau.

Sementara itu, pihak penyidik kepolisian juga tengah melakukan penelusuran intensif terkait keberadaan daging trenggiling yang dipisahkan oleh pelaku. Langkah ini diambil untuk memastikan lokasi pembuangan sisa bangkai demi mencegah risiko daging satwa liar tersebut dikonsumsi oleh masyarakat secara tidak sah. Penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar rantai pasokan utama serta jaringan penampung di tingkat yang lebih luas. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *