24 Agustus 2026 – Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia memasuki tahap penindakan hukum yang semakin serius. Aparat kepolisian telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam puluhan perkara karhutla yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, hingga Aceh. Dari hasil penyelidikan, sebagian besar kebakaran diduga bukan terjadi secara alami, melainkan sengaja dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya yang lebih murah. Praktik tersebut dinilai memiliki dampak luas karena api yang digunakan untuk membersihkan lahan dapat menyebar dan mengancam lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.
Kepolisian mencatat terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani oleh sembilan kepolisian daerah. Penyelidikan dilakukan setelah titik panas atau hotspot terdeteksi melalui pemantauan, kemudian petugas mendatangi lokasi untuk memastikan apakah titik tersebut benar merupakan kebakaran. Setelah ditemukan adanya peristiwa kebakaran, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan, mencari bukti penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sembilan wilayah yang menangani perkara tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Jumlah laporan dan tersangka berbeda di setiap daerah, bergantung pada hasil penyelidikan serta jumlah titik kebakaran yang ditemukan. Sebagian wilayah memiliki ratusan hingga ribuan titik api, tetapi tidak seluruh titik tersebut otomatis berujung pada perkara pidana karena penyidik tetap harus memastikan adanya bukti yang cukup.
Riau Catat Jumlah Tersangka Terbanyak
Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka paling banyak dalam penanganan perkara karhutla tersebut. Dari 30 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya intensitas penindakan di wilayah yang selama ini termasuk kawasan yang memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi.
Di Kalimantan Barat, tercatat 18 laporan polisi yang berkaitan dengan karhutla. Penanganan perkara dilakukan setelah pemantauan menemukan sebanyak 2.282 titik api di wilayah tersebut. Meski jumlah titik api cukup besar, data yang disampaikan belum mencantumkan jumlah tersangka yang telah ditetapkan di wilayah tersebut.
Sumatra Selatan menangani 15 laporan polisi yang berasal dari pemantauan 618 titik api. Dari perkara tersebut, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jambi kemudian mencatat 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan orang tersangka.
Di Kalimantan Tengah, polisi menangani delapan laporan polisi yang berkaitan dengan 203 titik api dan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Sementara itu, Kalimantan Selatan memiliki tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua tersangka. Kalimantan Timur mencatat dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka.
Di Aceh terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan 71 titik api, sedangkan Kalimantan Utara memiliki dua laporan polisi dari 12 titik api. Proses penyidikan di seluruh wilayah tersebut terus berjalan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dan mengungkap pola pembakaran yang digunakan.
Korek Api dan BBM Menjadi Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Salah satu barang bukti yang disita adalah 35 korek api yang diduga digunakan untuk menyalakan api. Selain itu, petugas menemukan sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak yang memperkuat dugaan adanya tindakan pembakaran secara sengaja.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter yang juga berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah. Keberadaan bahan bakar tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang diperiksa penyidik untuk mengetahui bagaimana kebakaran dimulai dan apakah api sengaja dipicu oleh pelaku.
Selain alat pemicu api dan bahan bakar, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan. Barang tersebut meliputi 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit chainsaw, serta sejumlah kayu yang telah terbakar. Polisi juga mengamankan sampel tanah dari area terbakar untuk membantu proses pemeriksaan kondisi lahan.
Barang bukti lain yang ditemukan mencakup 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot. Keberadaan bibit sawit serta peralatan pembukaan lahan menjadi salah satu petunjuk yang diperiksa untuk mengetahui dugaan tujuan pembakaran. Penyidik menduga sebagian lahan yang dibakar memang dipersiapkan untuk aktivitas perkebunan.
Lahan Dibakar agar Biaya Lebih Murah
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pola yang relatif serupa di sejumlah daerah. Pelaku diduga sengaja menggunakan api sebagai cara untuk membersihkan lahan sebelum digunakan untuk kegiatan berkebun. Metode tersebut dianggap lebih murah dibandingkan membersihkan lahan menggunakan tenaga manusia dan peralatan secara mekanis.
Pembakaran dapat dengan cepat menghilangkan semak, kayu, dan material vegetasi yang berada di atas permukaan tanah. Setelah lahan terbuka, area tersebut kemudian dapat dipersiapkan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Dalam sejumlah kasus, polisi menemukan indikasi bahwa lahan yang dibakar dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit.
Praktik tersebut menjadi semakin berisiko ketika dilakukan pada musim kemarau. Kondisi vegetasi yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Api yang awalnya digunakan pada area tertentu dapat merambat ke lahan di sekitarnya apabila terdapat bahan mudah terbakar dan kondisi angin mendukung.
Dampaknya juga tidak berhenti pada area yang sengaja dibakar. Asap dari kebakaran dapat menyebar ke permukiman dan wilayah lain, sementara kerusakan vegetasi dapat memengaruhi ekosistem. Dalam skala besar, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara.
Polisi Sebut Karhutla sebagai Kejahatan Serius
Kepolisian menilai pembakaran lahan secara sengaja demi kepentingan pribadi merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi luas. Keuntungan yang diperoleh pelaku dari penghematan biaya pembukaan lahan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang lebih besar.
Kebakaran dapat mengancam lahan milik masyarakat lain, kawasan hutan, perkebunan, hingga permukiman. Ketika api sulit dikendalikan, pemerintah juga harus mengerahkan personel dan sumber daya dalam jumlah besar untuk melakukan pemadaman. Dengan demikian, biaya yang dihemat oleh pelaku dapat berujung pada beban yang jauh lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Risiko tersebut semakin tinggi ketika pembakaran dilakukan secara berulang pada musim kemarau. Kondisi kering membuat api lebih mudah menjalar dan memperbesar kemungkinan kebakaran berkembang menjadi bencana yang sulit dikendalikan. Karena itu, aparat menempatkan penindakan terhadap pembakaran lahan sebagai bagian penting dari upaya mencegah karhutla meluas.
Puluhan Perkara Diproses dengan Sejumlah Undang Undang
Para tersangka dalam perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal yang digunakan dapat berasal dari Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perkebunan, serta Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan perbuatan menyebabkan kebakaran juga dapat diterapkan sesuai dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara masing masing. Penerapan pasal akan bergantung pada bukti yang ditemukan serta peran setiap tersangka dalam peristiwa kebakaran.
Penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh masing masing kepolisian daerah. Penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap bagaimana pembakaran dilakukan, tujuan penggunaan lahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penindakan Menjadi Upaya Mencegah Karhutla Berulang
Penetapan 72 tersangka menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Upaya penegakan hukum juga diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dengan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah, proses penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari respons terhadap tingginya risiko karhutla selama musim kemarau. Pemantauan hotspot dapat menjadi langkah awal untuk menemukan lokasi kebakaran, tetapi pembuktian mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan penyelidikan di lapangan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pembakaran lahan untuk menghemat biaya dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh pelaku. Ketika api kehilangan kendali, dampaknya dapat meluas ke lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kawasan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pelaku. Karena itu, pencegahan pembakaran terbuka serta penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja menjadi semakin penting untuk mengurangi risiko karhutla di tengah kondisi musim kemarau. (Redaksi)

