22 Agustus 2026 – Kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas rektor, wakil rektor, pejabat akademik, serta tiga pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam pengumpulan dan pengelolaan uang dari orang tua calon mahasiswa. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri. Berbeda dengan jalur SNBP dan SNBT yang merupakan bagian dari sistem seleksi nasional, jalur Mandiri memberikan kewenangan lebih besar kepada perguruan tinggi dalam proses penerimaan. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin mendapatkan kursi di Unsoed.
Dalam perkara ini, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga menjadi dua pejabat tertinggi kampus yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keenam tersangka tersebut kemudian ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK Sita Uang Rp665 Juta
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berada di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan saldo dalam rekening yang nilainya mencapai sekitar Rp99 juta.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dalam dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Penyidik tidak hanya menelusuri siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana uang tersebut dikumpulkan, dikelola, digunakan, serta apakah terdapat keuntungan yang mengalir kepada pihak lain dalam lingkungan kampus.
Puluhan Kuota Kedokteran Diduga Disiapkan
KPK juga mengungkap adanya dugaan pengaturan kuota mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dari total sekitar 245 kursi yang tersedia melalui jalur Mandiri, penyidik menemukan dokumen yang menunjukkan adanya pengaturan sekitar 73 kursi untuk calon mahasiswa yang orang tuanya diminta memberikan sejumlah uang. Kuota tersebut diduga disiapkan agar calon mahasiswa yang telah memberikan uang dapat diakomodasi dalam proses penerimaan.
Temuan mengenai jumlah kuota tersebut diperoleh penyidik dari dokumen yang diamankan dalam rangkaian penindakan. KPK masih mendalami bagaimana mekanisme penghitungan kuota tersebut dilakukan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengaturannya. Dengan demikian, angka tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang dapat berkembang seiring pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.
Dugaan permintaan uang tersebut disebut mencapai Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Norman diduga memberikan arahan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang dengan nilai tersebut kepada orang tua calon mahasiswa. Kedua pihak swasta itu kemudian diduga menjalankan permintaan tersebut dengan mendatangi atau berkomunikasi dengan orang tua calon mahasiswa.
Namun, pembayaran uang tersebut disebut tidak memberikan jaminan bahwa calon mahasiswa akan benar benar dinyatakan lulus. Sejumlah calon mahasiswa ternyata tidak berhasil masuk melalui proses seleksi Mandiri meskipun orang tua mereka telah menyerahkan uang. Kondisi tersebut kemudian memicu permintaan pengembalian dana dari orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan.
Uang Tidak Dikembalikan, Muncul Skema Proyek Kampus
Persoalan semakin berkembang ketika uang yang telah diterima sebelumnya diduga sudah digunakan oleh pihak perantara untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, dana yang diminta kembali oleh para orang tua calon mahasiswa tidak dapat langsung dikembalikan. Dalam kondisi tersebut, muncul dugaan skema lain untuk menyediakan dana pengembalian melalui pekerjaan atau proyek yang berada di lingkungan Unsoed.
Dalam konstruksi perkara, Norman diduga meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq. Untuk mengganti uang yang sebelumnya diterima dari orang tua calon mahasiswa, pembayaran kepada Mulyono kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan universitas.
Tiga pekerjaan tersebut terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan itu disebut telah diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran atas proyek tersebut diduga dialihkan kepada pihak swasta yang berkaitan dengan skema pengembalian uang tadi.
Konstruksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena memperlihatkan dugaan hubungan antara penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan proyek di lingkungan universitas. Penyidik kini perlu mendalami apakah pekerjaan tersebut memang dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prosedur pengadaan yang berlaku atau terdapat pengaturan tertentu untuk menutupi kewajiban pengembalian uang.
Dugaan Penerimaan Rp680 Juta dari Calon Mahasiswa
Selain skema permintaan uang sebesar Rp650 juta, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq diduga memperoleh penerimaan sekitar Rp680 juta yang disalurkan melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.
Dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan ketiga bidang tanah itu disebut menggunakan nama Mulyono. Posisi Mulyono dalam perkara tersebut diduga bukan sekadar sebagai penerima uang, tetapi juga sebagai pihak yang mengelola dana yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui asal dana pembelian tanah, pihak yang sebenarnya menguasai aset, serta hubungan transaksi tersebut dengan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Dugaan Transaksi Rp1,12 Miliar
KPK juga menemukan dugaan transaksi lain yang melibatkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Dalam konstruksi perkara, Eko diduga melakukan komunikasi dengan seorang pihak yang berperan sebagai pengepul atau penghubung sejumlah orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Unsoed.
Komunikasi tersebut diduga mencakup pembahasan mengenai nilai uang yang harus diberikan untuk proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri. Setelah terjadi kesepakatan mengenai nilai pembayaran, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak penghubung tersebut. Nilai uang yang disebut dalam perkara itu mencapai sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025 hingga 2026.
Setelah uang diterima, dugaan pengaturan proses penerimaan mahasiswa kemudian berlanjut pada tahap otorisasi. KPK menyebut Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. Mekanisme tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mengungkap bagaimana dugaan transaksi dapat memengaruhi proses seleksi.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dengan ditetapkannya enam tersangka, penyidikan KPK kini mencakup unsur pimpinan universitas, pejabat administrasi akademik, hingga pihak swasta. Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian perkara, mulai dari pemberian arahan, pengumpulan uang, komunikasi dengan orang tua calon mahasiswa, pengelolaan dana, hingga dugaan pemberian persetujuan dalam proses penerimaan.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan sehingga sejumlah dugaan yang telah diungkap merupakan konstruksi perkara berdasarkan temuan awal penyidik. KPK masih akan mendalami aliran dana, aset yang diduga berasal dari penerimaan tersebut, mekanisme pengaturan kuota, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru dapat diungkap secara menyeluruh. (Redaksi)

