5 Agustus 2026 – Aksi nekat seorang pemuda di Kota Bandung berujung petaka setelah ia membakar sepeda motor miliknya yang kemudian menyebabkan tiga rumah ikut terbakar. Pemuda berinisial AR (22), warga Kecamatan Babakan Ciparay, diamankan polisi setelah diduga sengaja memicu kebakaran akibat konflik dengan keluarganya. Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga mengakibatkan ayah kandung pelaku mengalami luka bakar dalam kejadian tersebut.
Kebakaran terjadi di kawasan Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan indikasi kuat bahwa api berasal dari tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh AR.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rangka sepeda motor yang telah terbakar serta sebuah korek gas yang diduga digunakan untuk menyalakan api. Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan menyebut kebakaran tersebut terjadi akibat dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku sehingga menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembakaran tersebut diduga dipicu oleh persoalan keluarga. AR disebut merasa kecewa dan sakit hati karena keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tua. Rasa kesal tersebut kemudian membuat pelaku melampiaskan emosinya dengan melakukan tindakan perusakan hingga berujung pada pembakaran kendaraan miliknya.
Sebelum membakar motor, AR diketahui sempat terlibat cekcok dengan keluarganya pada pagi hari. Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi kejadian dalam kondisi emosi dan mulai melakukan tindakan perusakan terhadap rumahnya sendiri. Ia disebut memecahkan kaca, merusak bagian atap rumah, kemudian membakar sepeda motor yang berada di area tersebut hingga api menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.
Polisi menyebut AR merasa tidak diperhatikan oleh keluarganya dan menganggap dirinya tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci mengenai permasalahan keluarga yang menjadi pemicu utama tindakan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku maupun saksi untuk melengkapi proses hukum.
Akibat tindakan tersebut, tiga rumah mengalami kerusakan akibat terbakar dan menimbulkan kerugian bagi para penghuni. Selain itu, ayah kandung AR juga dilaporkan mengalami luka bakar saat insiden berlangsung. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Redaksi)

