3 Agustus 2026 – Konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektrik dengan melibatkan anak di bawah umur berbuntut panjang bagi YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo. Video tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat hingga berujung pada pengaduan ke Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, pemerintah juga ikut turun tangan dengan meminta platform digital mengambil langkah tegas demi melindungi anak dari praktik eksploitasi di ruang digital.
Perkara ini bermula ketika potongan siaran langsung Bigmo beredar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, ia terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid vape dan berinteraksi dengan beberapa anak yang berada di sekitar lokasi. Anak anak tersebut kemudian diajak masuk ke dalam tayangan untuk ikut mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektrik. Cuplikan video itu dengan cepat memancing perhatian publik karena dinilai melibatkan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan tersebut. Saat ini laporan masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan berbagai informasi, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga terlibat dalam konten itu serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga merespons kasus tersebut dengan mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube. Pemerintah menilai pelibatan anak dalam promosi produk vape merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital. Melalui surat tersebut, YouTube diminta segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud serta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Selain meminta peninjauan terhadap konten, pemerintah juga mendorong YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif. Platform digital diharapkan mampu mendeteksi lebih cepat konten yang berpotensi melanggar aturan, meningkatkan efektivitas pembatasan usia, serta memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman bagi anak anak. Pemerintah memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti teguran tersebut dan mengingatkan bahwa sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik mencakup berbagai tahapan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi salah satu prioritas utama sehingga seluruh platform digital diharapkan menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.
Di tengah bergulirnya proses penyelidikan, Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengakui bahwa kejadian tersebut sepenuhnya merupakan kesalahannya dan menyatakan tidak ingin menyalahkan pihak lain. Bigmo juga menyebut peristiwa itu menjadi pelajaran penting yang akan membuatnya lebih berhati hati dalam membuat konten di masa mendatang.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Salah satu pelapor menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan didorong oleh persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak. Menurutnya, permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan karena aparat tetap harus mengusut dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tanggung jawab kreator konten tidak hanya terletak pada kreativitas dan jumlah penonton, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Pelibatan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dinilai sebagai persoalan serius yang memerlukan pengawasan bersama, baik dari aparat penegak hukum, pemerintah, platform digital, maupun masyarakat agar ruang digital tetap aman bagi generasi muda. (Redaksi)

