3 Agustus 2026 – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Memasuki Agustus 2026, sejumlah pemerintah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk keringanan. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan tunggakan pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan. Setiap daerah menerapkan skema yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Selain meringankan beban ekonomi warga, program tersebut juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berikut sejumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026:
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, hingga berbagai insentif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu.
Selain itu, tersedia potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi sepeda motor milik buruh. Pemerintah juga menghapus tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam data P3KE maupun DTSEN, pengemudi transportasi online, serta kendaraan roda tiga. Program ini diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari 962 ribu objek pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta turut melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadirkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB sekaligus menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan melunasi pokok pajak lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda maupun tunggakan lama.
Program ini berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB, disertai pembebasan denda. Program balik nama tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.
Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga melanjutkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 31 Maret hingga 30 September 2026. Dalam program ini, pemilik sepeda motor pribadi memperoleh potongan pokok PKB sebesar 24 persen.
Selain itu, tersedia diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,5 persen. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat proses administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Kalimantan Selatan. (Redaksi)

