Gugatan Pengemudi Ojol Ubah Aturan Kuota Internet, MK Tegaskan Kuota yang Dibeli Tak Boleh Hangus

25 Juli 2026 – Perjuangan seorang pengemudi ojek online mempertahankan haknya sebagai konsumen akhirnya berbuah hasil penting yang berpotensi mengubah layanan telekomunikasi di Indonesia. Berawal dari keluhan karena kehilangan puluhan gigabyte kuota internet yang belum sempat digunakan, perkara tersebut berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh lagi hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir. Putusan ini dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Perkara tersebut diajukan melalui gugatan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh pasangan suami istri, Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu Triana Sari yang merupakan pelaku usaha kuliner daring. Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan sisa kuota internet yang telah dibeli namun tidak sempat digunakan hingga masa aktif paket berakhir. Menurut mereka, kebijakan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan jutaan pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam permohonannya, Didi mengungkapkan pengalaman pribadinya ketika membeli paket internet sebesar 30 GB dengan harga sekitar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. Namun, sebelum masa berlaku paket berakhir, ia baru menggunakan sekitar 10 GB sehingga masih tersisa 20 GB yang kemudian hangus secara otomatis. Sebagai pengemudi ojek online yang sangat bergantung pada koneksi internet untuk menerima pesanan, kehilangan kuota tersebut dinilai sebagai kerugian nyata karena layanan yang telah dibayar tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Pemohon berpendapat bahwa konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar layanan di muka. Oleh karena itu, operator telekomunikasi seharusnya tetap memberikan manfaat sesuai nilai yang telah dibayarkan. Mereka menilai aturan yang berlaku selama ini memberi keleluasaan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban memberikan akumulasi atau rollover kuota kepada pelanggan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen serta kepastian hukum atas hak milik yang telah dibayar.

Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi mendengarkan berbagai keterangan dari pemerintah, DPR, operator telekomunikasi, hingga sejumlah pihak terkait sebelum akhirnya menjatuhkan putusan. Hakim konstitusi menilai bahwa aturan yang berlaku belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum digunakan. Menurut mahkamah, persoalan utama bukan terletak pada kuota sebagai data digital semata, melainkan pada nilai ekonomi dari layanan yang telah dibeli dan menjadi hak konsumen untuk dinikmati sepenuhnya.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, praktik penghangusan kuota yang menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar dinilai tidak sejalan dengan perlindungan hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli tidak boleh hangus, Mahkamah Konstitusi juga memberikan sejumlah alternatif perlindungan yang dapat diterapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan tersebut antara lain berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana secara proporsional, maupun mekanisme perlindungan lain yang tetap menjamin hak konsumen. Seluruh pilihan tersebut harus diterapkan tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Mahkamah juga menekankan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis semata. Formula tarif dan skema layanan harus memperhatikan hak pengguna yang telah membayar layanan tersebut. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dipandang sebagai bagian dari hak ekonomi konsumen yang wajib dilindungi hingga manfaatnya benar-benar habis digunakan.

Putusan ini diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap industri telekomunikasi nasional. Operator seluler perlu menyesuaikan kebijakan layanan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sementara masyarakat berpotensi memperoleh perlindungan yang lebih kuat atas kuota internet yang mereka beli. Bagi jutaan pengguna layanan seluler, keputusan tersebut menjadi angin segar karena memberikan kepastian bahwa manfaat layanan yang telah dibayar tidak dapat dihapus secara sepihak hanya karena berakhirnya masa berlaku paket internet. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *