Polda Metro Jaya Akan Panggil Hotman Paris Terkait Ucapan Saat Konferensi Pers

22 Juli 2026 – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan atas ucapannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers. Meski demikian, penyidik menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman awal sehingga jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum ditetapkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menelaah seluruh materi laporan yang diterima. Selain memeriksa identitas dan keterangan pelapor, polisi juga sedang mempelajari barang bukti yang telah diserahkan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang mengucapkan kalimat “lu punya otak nggak” kepada seorang wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan pejabat Kejaksaan Agung. Ucapan tersebut kemudian menuai reaksi keras dari sejumlah organisasi pers dan memicu pelaporan ke kepolisian.

Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tercatat di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan Hotman Paris dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tidak lama berselang, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terpisah ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, MIO Indonesia mendasarkan pengaduannya pada sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik kini harus menelaah dua laporan yang berbeda tersebut untuk memastikan unsur pidana yang dilaporkan terpenuhi. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, verifikasi rekaman konferensi pers, serta penilaian terhadap konteks pernyataan yang dipersoalkan.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaku menyesal atas ucapan yang dilontarkannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada PWI, rekan-rekan wartawan, serta pihak yang merasa tersinggung.

Hotman menjelaskan bahwa saat konferensi pers berlangsung ia menerima pertanyaan yang sama secara berulang dan mengaku terpancing emosi. Menurutnya, kalimat tersebut terucap spontan karena ia telah beberapa kali menyatakan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Permintaan maaf tersebut belum menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, sementara keputusan mengenai ada tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan seluruh alat bukti yang tersedia. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *