22 Juli 2026 – Kasus dugaan kekerasan dalam hubungan asmara kembali menjadi sorotan setelah seorang pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Korban berinisial TS (25) diduga mengalami kekerasan fisik selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil melarikan diri melalui jendela kamar kos ketika pelaku meninggalkan lokasi.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa korban dan pelaku, Horas Samuel Lumban, mulai menjalin hubungan asmara sejak April 2026. Selama berpacaran, hubungan keduanya disebut beberapa kali mengalami putus dan kembali menjalin hubungan sebelum akhirnya memutuskan tinggal bersama.
Menurut hasil penyelidikan sementara, konflik mulai memuncak pada akhir Juni 2026 ketika keduanya terlibat pertengkaran. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang diduga terus berlangsung selama beberapa hari hingga awal Juli. Polisi menyebut korban mengalami berbagai luka akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Selama periode tersebut, korban diduga tidak hanya menjadi sasaran kekerasan fisik, tetapi juga disekap di dalam kamar kos. Korban disebut tidak diperbolehkan keluar oleh pelaku sehingga tidak memiliki kesempatan untuk meminta pertolongan kepada orang lain.
Kesempatan untuk menyelamatkan diri baru datang ketika pelaku meninggalkan tempat tinggal mereka. Dalam kondisi tersebut, korban memilih melarikan diri dengan keluar melalui jendela kamar kos. Setelah berhasil kabur, korban langsung mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Polisi mengungkap bahwa korban dan pelaku pertama kali saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan keduanya tidak berjalan harmonis karena beberapa kali mengalami putus sambung.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemicu penganiayaan bermula ketika pelaku mengetahui bahwa korban pernah menjalin kedekatan dengan pria lain saat hubungan mereka sempat berakhir. Rasa cemburu tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Penyidik menyebut penganiayaan terjadi dalam rentang waktu 2 hingga 8 Juli 2026. Selama periode itu, pelaku diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali kali. Saat berusaha melindungi diri dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, korban tetap mengalami sejumlah luka akibat pukulan yang diterimanya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami memar di kedua mata, bagian dahi, pipi kanan, lengan atas sebelah kiri, serta kedua lengan bawah. Luka luka tersebut menjadi salah satu barang bukti yang memperkuat proses penyidikan terhadap pelaku.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan Horas Samuel Lumban sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Namun apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena memiliki kemiripan dengan perkara penganiayaan terhadap perempuan yang sebelumnya sempat viral di Jawa Barat. Aparat kepolisian menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam hubungan pribadi maupun rumah tangga. (Redaksi)

