21 Juli 2026 – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut mencakup kenaikan biaya pengajuan naturalisasi bagi warga negara asing, permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), hingga sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Salah satu perubahan yang paling mencolok terdapat pada tarif permohonan naturalisasi bagi warga negara asing. Berdasarkan aturan terbaru, biaya pengajuan kewarganegaraan melalui permohonan umum naik menjadi Rp75 juta. Sebelumnya, tarif layanan tersebut sebesar Rp50 juta. Sementara itu, biaya pewarganegaraan melalui jalur perkawinan juga mengalami kenaikan dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5 juta untuk permohonan pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran maupun anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraannya. Tarif tersebut berlaku bagi kedua kategori layanan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi kewarganegaraan yang mulai diterapkan tahun ini.
Kenaikan tarif juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia. Biaya penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kini ditetapkan sebesar Rp3,5 juta, meningkat signifikan dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya Rp500 ribu.
Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan kepada Presiden juga mengalami penyesuaian. Tarif layanan tersebut naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta. Perubahan ini menjadi salah satu kenaikan terbesar dalam kelompok layanan kewarganegaraan yang diatur melalui peraturan terbaru.
Tidak hanya layanan naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan administrasi lainnya. Salinan keputusan pewarganegaraan melalui perkawinan maupun anak hasil perkawinan campuran dikenakan biaya Rp1 juta. Tarif yang sama juga berlaku untuk salinan keputusan memilih kewarganegaraan, salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, serta salinan keputusan tetap menjadi WNI.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia, tarif yang dikenakan sebesar Rp2 juta. Sementara itu, permohonan memperoleh kembali status WNI maupun permohonan untuk tetap menjadi WNI masing-masing dikenakan biaya Rp1 juta.
Adapun penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu. Seluruh tarif tersebut menjadi bagian dari daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada layanan kewarganegaraan di bawah Kementerian Hukum.
Selain mengatur besaran tarif, ketentuan mengenai kehilangan status WNI tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sukarela memperoleh kewarganegaraan negara lain atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing yang dimilikinya meskipun memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Status WNI juga dapat hilang apabila seseorang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan apabila bergabung dalam dinas militer atau menduduki jabatan tertentu di negara asing yang menurut ketentuannya hanya dapat diisi oleh warga negara negara tersebut.
Penyebab lainnya meliputi pengucapan sumpah setia kepada negara asing, mengikuti pemilihan umum yang bersifat ketatanegaraan di negara lain tanpa adanya kewajiban, memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku, hingga tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut turut tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang kondisi tersebut tidak mengakibatkan seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dengan diberlakukannya tarif baru mulai Agustus 2026, masyarakat yang akan mengurus berbagai layanan kewarganegaraan diharapkan memperhatikan perubahan biaya tersebut agar dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan anggaran yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. (Redaksi)

