Langkah Tegas KAI Daop 7: Hapus Perlintasan Liar, Jaga Keselamatan Bersama

Madiun, 7 Oktober 2025 – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api kembali digencarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Melalui langkah tegas, KAI menutup perlintasan sebidang liar yang berpotensi membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.

Menurut Zainul, keberadaan perlintasan liar sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan di jalur rel karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 7 telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang ditetapkan tahun ini.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan untuk memastikan seluruh lintasan berada dalam kondisi aman dan tertib. Selain menutup jalur liar, KAI juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi gangguan di sepanjang jalur kereta.

Selain aspek teknis, KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perkeretaapian. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, khususnya Pasal 178 dan 192, ditegaskan larangan keras membangun atau menempatkan benda apa pun yang dapat mengganggu pandangan bebas di sekitar jalur kereta api.

Pasal 192 menyebutkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan dan menertibkan ruang sekitar rel.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

KAI Daop 7 Madiun juga terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” imbau Zainul. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *