Madiun, 7 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mengambil langkah nyata di lapangan. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zainul, perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar. Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup sebanyak 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik pada tahun ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari program normalisasi jalur yang terus digencarkan demi meminimalisir risiko kecelakaan.
Selain itu, KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan atau aktivitas lain di sekitar jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan mengancam keselamatan perjalanan. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membangun bangunan, pagar, tanggul, atau menanam pohon tinggi di jalur rel hingga membahayakan keselamatan perjalanan, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Selain tindakan fisik di lapangan, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur rel. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” imbau Zainul sekaligus menutup keterangannya. (Redaksi)

