Probolinggo, 8 September 2025 – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI Daop 9 Jember dan Kejaksaan Negeri Probolinggo menjadi pondasi baru dalam pengelolaan hukum perusahaan. Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang baik serta memastikan transparansi tata kelola.
“Nota kesepahaman ini adalah payung hukum yang penting, sebagai upaya memastikan setiap langkah kerja perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dodik Hermawan, Kepala Kejari Probolinggo.
Isi MoU mencakup penanganan hukum perdata, tata usaha negara, pemulihan aset, serta dukungan terhadap pembangunan proyek infrastruktur strategis. Diharapkan kerja sama ini mampu memperkecil risiko hukum yang menghambat kegiatan transportasi.
Kesepakatan ini juga mendukung konsep reformasi hukum nasional, dengan memberikan kepastian hukum dalam setiap operasional yang dilakukan KAI.
(Redaksi)

