Jakarta, 14 September 2025 – Fasilitas baru berupa layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket kereta api resmi hadir di Stasiun Banyuwangi Kota sebagai upaya KAI Daop 9 Jember untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan. Penambahan ini menandai pencapaian penting dalam pengembangan strategis perusahaan untuk membangun ekosistem pelayanan yang menyeluruh dan mudah diakses bagi seluruh pemangku kepentingan.

Integrasi Stasiun Banyuwangi Kota ke dalam jaringan pelayanan menjadikan total enam stasiun yang menyediakan fasilitas pembatalan dan pengembalian di wilayah Daop 9 Jember. Portofolio stasiun yang melayani mencakup Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Ketapang, dan sekarang Banyuwangi Kota. Sebaran strategis ini memastikan cakupan optimal untuk memenuhi beragam kebutuhan pelanggan di berbagai kawasan geografis.

Cahyo Widiantoro dalam kapasitasnya sebagai Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya perluasan layanan ini. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” jelasnya. Visi ini sejalan dengan tujuan perusahaan untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang lancar bagi seluruh penumpang.

Kerangka operasional mengikuti protokol yang telah ditetapkan dengan jendela pembatalan 30 menit sebelum keberangkatan dan biaya layanan 25 persen dari harga tiket. Mekanisme pengembalian menawarkan dua pilihan yaitu transfer bank dengan waktu penyelesaian maksimal tujuh hari atau pembayaran tunai langsung di stasiun daring terpilih. Kepatuhan administratif memerlukan penyelesaian formulir pembatalan, penyajian boarding pass dan identitas penumpang, plus surat kuasa bermeterai dengan identitas lengkap untuk kasus yang melibatkan perwakilan pihak ketiga.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *