Jakarta, 14 September 2025 – Loket khusus untuk layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket kereta api resmi beroperasi di Stasiun Banyuwangi Kota mulai hari ini. Pembukaan fasilitas baru ini menjadi pencapaian penting dalam upaya KAI Daop 9 Jember untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Dengan beroperasinya loket di Stasiun Banyuwangi Kota, masyarakat kini memiliki enam pilihan lokasi untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket di wilayah Daop 9 Jember. Lima lokasi lainnya yang telah beroperasi lebih dulu adalah Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, dan Ketapang. Ketersediaan berbagai titik layanan ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi pelanggan dalam memilih lokasi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menyampaikan harapannya bahwa layanan ini dapat memenuhi harapan masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” ungkapnya. Prakarsa ini menunjukkan tanggapan positif KAI terhadap masukan dan kebutuhan pelanggan.
Prosedur operasional untuk pembatalan tiket tetap mengikuti ketentuan standar perusahaan, yaitu batas waktu maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dengan potongan administrasi 25 persen dari nilai tiket. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi mencakup formulir pembatalan, boarding pass, dan dokumen identitas penumpang. Khusus untuk pengurusan melalui kuasa, diperlukan surat kuasa yang telah diberi meterai serta identitas lengkap dari pemilik tiket dan penerima kuasa.
(Redaksi)

