Jember, 03 September 2025 – PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa rel kereta bukanlah jalur untuk berjalan kaki atau tempat bermain anak, menyusul insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam.
Masinis KA 298 Probowangi membunyikan klakson berkali-kali saat korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, melintas di rel tanpa memperhatikan jalur. Benturan tidak dapat dihindari dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera hadir di lokasi untuk mengevakuasi korban dan memastikan jalur aman. Operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
KAI menekankan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan dan tidak menganggap rel kereta sebagai ruang publik. Disiplin warga menjadi kunci keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.
Himbauan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa rel kereta adalah sarana transportasi yang harus dihormati demi keselamatan semua pihak. (Redaksi)

