Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink menegaskan agar masyarakat tidak meremehkan aturan di perlintasan kereta api. Sosialisasi bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo dilakukan di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.

Pengendara diberikan flyer dan arahan langsung mengenai perilaku aman, termasuk berhenti saat palang pintu tertutup dan mendahulukan kereta.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan risiko kelalaian. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 untuk menegaskan kewajiban pengendara mendahulukan kereta api dan berhenti saat sinyal berbunyi.

Pendekatan lapangan lebih efektif karena pengendara dapat langsung menyaksikan potensi risiko dan memahami konsekuensinya.

Kolaborasi Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo meningkatkan efektivitas edukasi, karena aparat memberikan efek tegas sekaligus edukatif.

Kesadaran kolektif diharapkan membentuk budaya disiplin yang berkelanjutan di perlintasan.

Selain edukasi, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *