Jakarta, 16 September 2025 – Perlindungan hukum bagi operasional kereta api menjadi fokus utama PT Railink setelah terjadinya pelemparan terhadap KA Srilelawangsa jalur Kualanamu – Medan. Insiden yang menimpa rangkaian KA U14 pada Senin (16/9) pukul 14.57 WIB di Km 13+600/700 ini menunjukkan perlunya penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Pelemparan oleh orang tidak dikenal di antara Stasiun Batangkuis dan Bandarkalipah mengakibatkan pecahnya kaca Kereta K121304. PT Railink segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Layanan KA Bandara telah kembali beroperasi dengan standar keamanan yang ketat.
Direktur Utama PT Railink Porwanto Handry Nugroho menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah memberikan perlindungan hukum yang comprehensif. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. PT Railink berharap penegakan hukum yang konsisten dapat menciptakan efek jera dan melindungi transportasi publik sebagai layanan vital bagi masyarakat.
(Redaksi)

