Jakarta, 2 Desember 2025 – Sebagai bagian dari program keselamatan berkelanjutan, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan penutupan perlintasan liar sejalan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan perkeretaapian. Kebijakan ini diambil menyusul data evaluasi keselamatan yang menunjukkan adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang periode Januari hingga November 2025. Program berkelanjutan ini menjadi komitmen jangka panjang untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat pengguna jalan.

Hingga saat ini, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar yang tidak memiliki izin operasional dan sering dilalui secara sembarangan oleh pengendara. Perlintasan-perlintasan ini tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai sehingga sangat rawan terhadap kecelakaan. Selain penutupan, dilakukan pula penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga untuk membatasi lalu lintas kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

Cahyo menegaskan bahwa program keselamatan berkelanjutan ini sejalan dengan penegakan hukum yang mengatur tentang kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar 750 ribu rupiah. “Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” tegas Cahyo saat memberikan keterangan di Jember, Selasa.

Program berkelanjutan ini terbukti dari konsistensi upaya yang dilakukan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, KAI Daop 9 Jember telah menutup 35 perlintasan liar dan menyempitkan akses di 3 lokasi rawan. Peningkatan jumlah penyempitan pada tahun 2025 menunjukkan penguatan strategi pengamanan yang lebih ketat di berbagai titik strategis. Selain tindakan fisik, KAI juga menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan sepanjang 2025 yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dengan menjalankan program keselamatan berkelanjutan yang sejalan dengan penegakan hukum, KAI Daop 9 Jember optimis dapat menciptakan perubahan jangka panjang dalam perilaku berlalu lintas di sekitar jalur kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *