Jakarta, 14 September 2025 – Masyarakat pengguna kereta api kini dapat menikmati kemudahan tambahan dengan dibukanya layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket di Stasiun Banyuwangi Kota. Layanan yang resmi beroperasi mulai hari ini memberikan alternatif baru bagi pelanggan untuk mengurus keperluan pembatalan tiket tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke stasiun lain.

Kehadiran layanan ini melengkapi jaringan pelayanan KAI Daop 9 Jember yang kini memiliki enam titik layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket. Selain Stasiun Banyuwangi Kota, lima stasiun lainnya yaitu Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, dan Ketapang telah lebih dulu menyediakan fasilitas serupa. Penyebaran layanan yang strategis ini memungkinkan akses yang lebih merata bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” ungkap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. Pernyataan ini menegaskan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi seluruh segmen masyarakat.

Prosedur pembatalan tiket mengikuti standar yang telah ditetapkan, yaitu harus dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Pelanggan akan dikenakan potongan bea sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan jika ada. Dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir pembatalan, boarding pass, dan kartu identitas penumpang. Bagi yang menggunakan jasa kuasa, diperlukan surat kuasa bermeterai lengkap dengan identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *