Jember, 03 September 2025 – Insiden yang menimpa KA Probowangi di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menjadi alarm penting bagi keselamatan publik. Seorang pejalan kaki, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis telah membunyikan klakson berkali-kali.

Korban jatuh ke sungai dan segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalur kereta bisa berakibat fatal.

Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo cepat merespons untuk memastikan keamanan jalur dan keselamatan korban. Operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa rel kereta bukanlah jalur untuk pejalan kaki atau aktivitas lain yang membahayakan. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama untuk mencegah kecelakaan.

Himbauan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang orang berada di jalur KA kecuali untuk kepentingan operasional.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”

Kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa setiap orang harus mematuhi aturan demi keselamatan diri dan keselamatan perjalanan KA. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *