Jember, 03 September 2025 – Peristiwa KA Probowangi menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menjadi peringatan keras bahwa berada di rel kereta dapat mengancam nyawa sendiri.
Sekitar pukul 21.55 WIB, masinis KA 298 Probowangi membunyikan klakson berulang kali ketika korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, melintas di rel tanpa memperhatikan jalur. Benturan tidak dapat dihindari, dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera menindaklanjuti untuk memastikan jalur aman dan korban mendapat pertolongan. Beruntung, operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta karena sangat berisiko. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan fatal.
Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi peringatan bahwa rel kereta bukan area untuk pejalan kaki dan setiap kelalaian bisa berakibat serius. (Redaksi)

