Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai fungsi sebenarnya dari perlintasan kereta api sebidang. Perlintasan bukanlah titik aman untuk melintas, melainkan hanya alat bantu peringatan yang menuntut kewaspadaan penuh dari pengguna jalan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu utamakan keselamatan dengan menerapkan disiplin tinggi. Peringatan ini diperkuat dengan insiden temperan KA Probowangi di kilometer 67+500 pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi akibat pengemudi mobil mengabaikan peringatan masinis yang sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif. Mobil yang melintas dari utara menuju selatan tetap nekat menerobos rel tanpa berhenti sejenak dan memastikan kondisi lalu lintas rel sudah kosong. Temperan yang terjadi memaksa KA Probowangi harus segera berhenti sejenak di lokasi kejadian untuk dilakukan pengecekan sarana. Proses pemeriksaan ini menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit, meskipun beruntungnya tidak ada korban jiwa yang meninggal. Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menekankan pentingnya kewaspadaan. Ia menjelaskan bahwa kunci untuk menghindari kecelakaan adalah dengan menaati aturan emas: “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro. Ia menambahkan bahwa KAI sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan.
KAI Daop 9 Jember juga menggarisbawahi bahwa kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sesuai Pasal 296 UU LLAJ. KAI akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi dan mendesak penempatan petugas penjaga di perlintasan teregister di lokasi kejadian. (Redaksi)

